Tinta Rakyat Nusantara.Com, Pematangsiantar — Konflik internal di lingkungan Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Jemaat Khusus (JK) Imanuel, Jalan Asahan/Sang Naualuh, Kota Pematangsiantar, semakin menjadi perhatian setelah persoalan antara sebagian warga jemaat dan pimpinan jemaat, Pdt. Tubiran Simamora, M.Th., disebut berujung pada laporan polisi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, perseteruan tersebut mencuat sejak Minggu (30/8/2026). Dalam perkembangannya, Pdt. Tubiran Simamora disebut melaporkan salah seorang warga jemaat, St. Torang Nadeak, yang juga merupakan mantan guru jemaat, ke pihak kepolisian atas dugaan penghinaan.
Saat ditemui pada Senin (7/9/2026), Torang Nadeak mengaku kecewa atas langkah hukum yang ditempuh terhadap dirinya.
Menurut Torang, persoalan antara pimpinan jemaat dengan warga gereja semestinya terlebih dahulu diupayakan melalui pendekatan pastoral, dialog serta mekanisme internal organisasi gereja.
“Kita tentunya kecewa dengan tindakan tersebut. Pdt. Tubiran ini mungkin lupa akan tugas dan fungsinya sebagai pendeta,” ujar Torang.
Ia berharap persoalan yang terjadi tidak semakin melebar dan dapat diselesaikan secara bijaksana dengan mengedepankan kepentingan keutuhan jemaat.
Sorotan terhadap persoalan tersebut juga tidak terlepas dari harapan agar pimpinan jemaat dapat mengambil peran sebagai pihak yang meredam perbedaan, sekaligus membuka ruang komunikasi bagi warga jemaat yang menyampaikan kritik maupun keberatan.
Dalam kehidupan bergereja, perbedaan pendapat dan kritik merupakan persoalan yang idealnya dapat diselesaikan melalui komunikasi serta mekanisme organisasi yang berlaku.
Torang juga menyinggung pentingnya sikap mengedepankan pengampunan dan rekonsiliasi dalam menghadapi konflik. Ia merujuk pada sikap Paus Yohanes Paulus II yang pada 1983 mengunjungi Mehmet Ali AÄŸca di penjara, setelah sebelumnya menjadi korban percobaan pembunuhan di Lapangan Santo Petrus, Vatikan, pada 13 Mei 1981.
Menurutnya, kisah tersebut dapat menjadi gambaran bahwa pengampunan dan rekonsiliasi merupakan salah satu jalan dalam menyelesaikan konflik.
Namun demikian, persoalan yang terjadi di GKPI JK Imanuel tetap perlu diselesaikan berdasarkan aturan organisasi gereja, fakta yang dapat diverifikasi dari masing-masing pihak, serta ketentuan hukum apabila perkara tersebut telah masuk ke ranah kepolisian.
Di tengah situasi tersebut, Bishop GKPI, Pdt. Dr. Humala Lumbantobing, M.Th., diharapkan dapat mengambil langkah yang arif, objektif dan sesuai aturan organisasi untuk mencari jalan keluar terbaik.
Penyelesaian persoalan, menurut Torang, tidak semata-mata diarahkan untuk menentukan siapa yang benar atau salah, tetapi juga bagaimana menjaga keutuhan jemaat sehingga konflik internal tidak semakin meluas dan mengganggu kehidupan bergereja.
Sejumlah warga jemaat sebelumnya juga disebut telah menyampaikan desakan agar Pdt. Tubiran Simamora dicopot dari jabatannya. Desakan tersebut, menurut informasi yang diterima, berkaitan dengan sejumlah persoalan internal yang masih menjadi keberatan sebagian warga jemaat.
Beberapa di antaranya menyangkut pembongkaran bangunan gereja yang menurut sebagian warga jemaat masih dalam kondisi baik, perubahan nama gereja yang disebut dilakukan tanpa persetujuan seluruh pihak, serta dugaan perubahan atau manipulasi terhadap Peraturan Rumah Tangga (PRT) GKPI.
Selain itu, terdapat pula keluhan mengenai perubahan aturan dan tatanan gereja, kebijakan yang dinilai sebagian warga jemaat berpotensi menimbulkan perpecahan, serta persoalan kutipan dana untuk berbagai kegiatan gereja.
Seluruh tudingan tersebut masih merupakan pernyataan atau keberatan dari sebagian warga jemaat dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta yang terbukti sebelum adanya klarifikasi serta pemeriksaan dari pihak-pihak terkait.
Karena itu, penyelesaian secara internal melalui mekanisme organisasi gereja dinilai menjadi salah satu langkah penting agar persoalan tidak terus berkembang menjadi konflik berkepanjangan.
“Kalau ada pihak-pihak yang bertikai, sebaiknya dicarikan jalan keluar dan dipisahkan agar konflik tidak berkelanjutan. Salah satu jalan yang menurut saya bisa dipertimbangkan adalah mutasi Pdt. Tubiran,” harap Torang.
Hingga berita ini diterbitkan, Pdt. Tubiran Simamora maupun Bishop GKPI Pdt. Dr. Humala Lumbantobing belum berhasil dimintai tanggapan mengenai persoalan tersebut.
Tinta Rakyat Nusantara.Com akan memberikan ruang klarifikasi kepada pihak-pihak terkait sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
(Tim)

Komentar0