GpWlTUM5GUziTUW8BSW9GfriGd==

Klarifikasi Isu Napi Bebas Gunakan Narkoba, Kalapas Idi Evaluasi Menyeluruh



Tinta Rakyat Nusantara.Com, Aceh Timur – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II B Idi, Heriyanto Syafrie, mengambil langkah evaluasi menyeluruh menyusul munculnya isu terkait dugaan sejumlah narapidana yang disebut bebas menggunakan narkoba serta memperoleh fasilitas kamar khusus di dalam lapas.

Klarifikasi tersebut disampaikan Heriyanto Syafrie pada Jumat (11/9/2026). Sebagai langkah awal, pihak Lapas Kelas II B Idi melakukan tes urine terhadap seluruh warga binaan pemasyarakatan (WBP) untuk memastikan ada atau tidaknya penggunaan narkotika di lingkungan lapas.

Heriyanto menegaskan, apabila dalam pemeriksaan ditemukan WBP yang dinyatakan positif menggunakan narkotika, pihaknya akan mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk menempatkan yang bersangkutan di kamar karantina atau isolasi.

Ia juga memastikan akan menelusuri dugaan keterlibatan pihak-pihak yang berkaitan dengan peredaran maupun penggunaan narkoba di dalam lapas.

“Saya tidak main-main dengan pelanggar narkoba, baik napi maupun petugas akan saya tindak. Bila kedapatan, saya limpahkan ke Polres untuk diproses hukum,” tegas Heriyanto.

Menurutnya, penanganan terhadap dugaan pelanggaran narkotika tidak akan membedakan status seseorang, baik warga binaan maupun petugas lapas.

Terkait isu adanya narapidana, khususnya kasus korupsi, yang disebut mendapatkan fasilitas kamar khusus, Heriyanto membantah informasi tersebut.

Namun, ia membenarkan adanya sejumlah WBP yang ditempatkan di area mushola. Menurutnya, penempatan tersebut bukan merupakan fasilitas khusus, melainkan bagian dari solusi atas kondisi lapas yang mengalami kelebihan kapasitas.

“Penempatan sejumlah napi di area mushola adalah napi yang akan berakhir masa hukumannya dan berkelakuan baik. Ini dikarenakan seluruh kamar sel sudah over kapasitas,” jelasnya.

Heriyanto menerangkan, kapasitas ideal Lapas Kelas II B Idi hanya sekitar 67 orang, dengan tujuh orang WBP per kamar. Sementara jumlah penghuni saat ini mencapai 478 orang.

Dengan kondisi tersebut, rata-rata satu kamar harus menampung sekitar 25 orang WBP.

“Kondisi ini menyebabkan sebagian napi yang berkelakuan baik kita tempatkan di luar kamar sel, tentu saja di bawah pengawasan petugas,” ujarnya.

Ia menegaskan seluruh narapidana maupun tahanan tetap diperlakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan aturan yang berlaku.

“Semua napi atau tahanan tetap diperlukan sama sesuai SOP dan aturan yang berlaku dan tidak dibeda-bedakan,” katanya.

Heriyanto juga menyampaikan apresiasi kepada awak media yang telah memberitakan berbagai kondisi di Lapas Kelas II B Idi.

Menurutnya, pemberitaan tersebut menjadi masukan sekaligus bahan evaluasi bagi jajaran lapas untuk melakukan pembenahan dan meningkatkan pengawasan ke depan.

“Terima kasih kepada awak media yang telah membantu memberitakan kondisi dan situasi lapas yang saya pimpin. Ini menjadi bahan evaluasi bagi kami untuk melakukan perubahan ke depannya,” pungkas Heriyanto.

(Zainal/Red).

Komentar0

Type above and press Enter to search.