GpWlTUM5GUziTUW8BSW9GfriGd==

Ketua MABM Sekayam Soroti Pemerataan Kebijakan Pemerintah, Kaitkan dengan Kerukunan Antarumat dan Suku

Ketua Majelis Adat Budaya Melayu (MABM) Kecamatan Sekayam, Abang Suryadi, S.H.

Tinta Rakyat Nusantara.Com, ENTIKONG, SANGGAU — Ketua Majelis Adat Budaya Melayu (MABM) Kecamatan Sekayam, Abang Suryadi, S.H., menyoroti pentingnya pemerataan dan rasa keadilan dalam kebijakan pemerintah daerah. Menurutnya, kebijakan yang dipersepsikan tidak adil dapat berpotensi memunculkan kecemburuan sosial dan mengganggu kerukunan antarumat beragama maupun antarsuku.

Hal itu disampaikan Abang Suryadi kepada awak media usai kegiatan musyawarah Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) bersama Wakil Bupati Sanggau yang berlangsung di Wisma PLBN Entikong.

Abang Suryadi mengatakan, pemerintah perlu memastikan setiap kebijakan pembangunan dirasakan secara adil oleh seluruh kelompok masyarakat, tanpa membedakan latar belakang agama maupun suku.

“Kalau kebijakan pemerintah hanya berpihak pada satu kelompok atau golongan tertentu, ini bisa menimbulkan kecemburuan sosial di masyarakat. Kecemburuan sosial ini bisa merambah pada pergesekan antara agama dan suku karena tidak ada rasa kepuasan atas kebijakan pemerintah,” ujarnya.

Ia kemudian menyoroti persoalan pembangunan rumah adat Melayu dan Dayak di kawasan tribun MTQ Balai Karangan, Kecamatan Sekayam.

Menurut Abang Suryadi, pada 2025 terdapat pembicaraan atau janji bahwa pembangunan rumah adat Melayu dan Dayak akan dilaksanakan secara bersama-sama pada 2026. Namun, ia menyebut pembangunan rumah adat Dayak direalisasikan pada 2026, sedangkan rumah adat Melayu disebut baru direncanakan pada 2027.

“Apapun alasannya, itu sudah mencederai rasa keadilan di masyarakat yang bisa membuat gesekan pada agama dan suku. Apa gunanya pemerintah mendirikan FKUB, bila kebijakan pemerintah sendiri yang mencederai rasa keadilan,” katanya.

Abang Suryadi juga menyebut lahan pembangunan rumah adat di kawasan tersebut, menurut informasi yang diterimanya, merupakan hibah dari umat Muslim di Balai Karangan. Karena itu, ia meminta pemerintah daerah memberikan perhatian terhadap aspirasi masyarakat Melayu dan umat Muslim terkait rencana pembangunan tersebut.

Ia mengaitkan persoalan itu dengan visi pembangunan Kabupaten Sanggau, yakni “Sanggau Maju, Berkelanjutan dan Berkeadilan.”

“Keadilan yang tidak berpihak pada umat Muslim dan Melayu atas kebijakan pemerintah ini, tidak sesuai dengan visi Bupati dan Wakil Bupati Sanggau, ‘Sanggau Maju, Berkelanjutan dan Berkeadilan’,” tegasnya.

Menurutnya, pemerataan pembangunan fasilitas kebudayaan perlu menjadi perhatian bersama. Ia membandingkan keberadaan rumah adat Dayak yang menurutnya telah banyak dibangun di sejumlah desa dan kecamatan di Kabupaten Sanggau dengan keberadaan rumah adat Melayu.

“Semua orang bisa tahu berapa banyak di desa dan di kecamatan se-Kabupaten Sanggau rumah Betang sudah banyak berdiri megah. Namun siapa yang bisa tunjukkan satu saja rumah Melayu di desa atau di kecamatan se-Kabupaten Sanggau, apakah ada rumah Melayu yang berdiri megah?” ujarnya.

Bagi Abang Suryadi, persoalan tersebut bukan hanya berkaitan dengan pembangunan fisik, tetapi juga menyangkut penghargaan terhadap keberadaan masyarakat Melayu serta rasa keadilan dalam pemerataan pembangunan fasilitas kebudayaan.

Ia mengungkapkan, persoalan pembangunan rumah adat Melayu dan Dayak di area tribun MTQ Balai Karangan telah menjadi pembicaraan di tengah masyarakat. Bahkan, menurutnya, sempat muncul rencana aksi sebagai bentuk penyampaian aspirasi.

“Sampai-sampai ada rencana aksi yang akan dilakukan. Mengapa pemerintah daerah memperlakukan umat Muslim dan Melayu seperti ini? Sehingga saya selaku Ketua MABM cepat mengambil sikap sebelum terjadi hal yang tidak kita inginkan,” ungkapnya.

Untuk mencegah persoalan berkembang menjadi konflik terbuka, Abang Suryadi mengatakan dirinya mengundang tokoh masyarakat dari lima kecamatan di wilayah Rantau Sekayam untuk membahas persoalan tersebut.

Menurutnya, para tokoh masyarakat kemudian sepakat menempuh jalur dialog dan mediasi dengan Pemerintah Kabupaten Sanggau.

Musyawarah bersama tokoh masyarakat dan tokoh agama kemudian dilaksanakan pada 19 September 2026 di Balai Karangan. Langkah tersebut, kata dia, merupakan bagian dari upaya menjaga situasi tetap kondusif sekaligus mencari penyelesaian melalui dialog.

“Kita mengadakan mediasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Sanggau. Musyawarah pada tanggal 19 September di Balai Karangan bersama tokoh masyarakat dan tokoh agama, sebelum terjadi sesuatu yang tidak kita inginkan,” pungkasnya.

Dalam forum FKUB tersebut, aspirasi mengenai pemerataan kebijakan, pembangunan fasilitas kebudayaan, serta pentingnya menjaga rasa keadilan di tengah keberagaman masyarakat turut disampaikan kepada pemerintah daerah.

Diharapkan seluruh pihak, baik pemerintah daerah, tokoh agama, tokoh adat maupun masyarakat, dapat mengedepankan komunikasi dan dialog agar setiap persoalan yang muncul dapat diselesaikan secara terbuka, proporsional, dan tetap menjaga kerukunan masyarakat di Kabupaten Sanggau.

(Ibrahim/Red).

Komentar0

Type above and press Enter to search.