Tinta Rakyat Nusantara.Com, SANGGAU — Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong memusnahkan sejumlah barang bukti dari 13 perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht. Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong, Rabu (16/9/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong, Syahrul Sya’ban, S.H., M.H., dan dihadiri jajaran kejaksaan serta perwakilan Polsek Entikong dan Polsek Sekayam.
Pemusnahan dilakukan sebagai tindak lanjut putusan Pengadilan Negeri Sanggau yang telah berkekuatan hukum tetap dan menetapkan barang bukti dalam perkara-perkara tersebut untuk dirampas dan dimusnahkan.
Dari 13 perkara tersebut, jenis tindak pidana yang ditangani meliputi pencurian, penipuan, pemerasan, penganiayaan hingga kekerasan.
Barang bukti yang dimusnahkan beragam, antara lain tojok, egrek, dodos, pisau, palu, tang, kayu, gerobak dorong, keranjang, karung, bambu dan pakaian. Selain itu, terdapat pula barang elektronik serta alat komunikasi yang berkaitan dengan perkara.
Syahrul Sya’ban mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus bentuk pertanggungjawaban institusi kejaksaan dalam memastikan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap ditangani sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pemusnahan barang bukti tidak hanya menjadi bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan, tetapi juga merupakan bentuk pertanggungjawaban Kejaksaan dalam memastikan setiap barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Menurutnya, langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum.
Kehadiran jajaran Polsek Entikong dan Polsek Sekayam dalam kegiatan tersebut turut menunjukkan koordinasi antar-aparat penegak hukum dalam memastikan proses penanganan perkara berjalan hingga tahap pelaksanaan putusan pengadilan.
Dengan dimusnahkannya barang bukti tersebut, barang-barang yang telah ditetapkan pengadilan untuk dimusnahkan tidak dapat lagi digunakan atau dimanfaatkan kembali.
Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong menegaskan komitmennya untuk menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional, tertib, transparan dan akuntabel, serta memastikan setiap tahapan penanganan perkara dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Ibrahim/Red).

Komentar0