GpWlTUM5GUziTUW8BSW9GfriGd==

Dugaan Kerusakan Lahan Dikaitkan dengan Aktivitas Limbah PT HOK TONG, Warga Mengadu ke Polresta Pontianak

Adv. Jhon Pasulu. SH.,MH. K
uasa Hukum Lie Fan Khong. 

Tinta Rakyat Nusantara.Com, PONTIANAK – Persoalan dugaan kerusakan lahan yang disebut berkaitan dengan aktivitas pembuangan limbah PT HOK TONG kini bergulir ke aparat penegak hukum. Seorang warga, Lie Fan Khong, telah menyampaikan pengaduan kepada Polresta Pontianak.

Pengaduan tersebut diterima dan dituangkan dalam Surat Tanda Penerimaan Pengaduan (STPP) Nomor STPP/790/IX/2026 tertanggal 19 September 2026.

Dalam dokumen pengaduan, Lie Fan Khong menerangkan persoalan terkait kondisi sebidang tanah miliknya yang menurut keterangannya mengalami kerusakan atau abrasi. Kondisi tersebut oleh pelapor diduga berkaitan dengan aktivitas limbah PT HOK TONG.

Sebelum menempuh jalur hukum, pelapor mengaku telah melakukan sejumlah komunikasi dan upaya penyelesaian dengan pihak-pihak terkait, termasuk melalui Ketua RT setempat serta pihak perusahaan.

Dalam proses pengaduan tersebut, Lie Fan Khong didampingi kuasa hukumnya, Jhon Pasulu, S.H., M.H.

Jhon Pasulu membenarkan adanya pengaduan tersebut. Menurutnya, langkah hukum ditempuh setelah upaya komunikasi yang dilakukan kliennya belum menghasilkan penyelesaian sebagaimana yang diharapkan.

“Kami membenarkan adanya pengaduan tersebut. Klien kami telah berupaya menyelesaikan persoalan ini secara baik-baik melalui komunikasi dengan pihak-pihak terkait. Namun karena persoalan tersebut belum mendapatkan penyelesaian sebagaimana yang diharapkan, maka kami mendampingi klien untuk menempuh mekanisme hukum yang tersedia,” ujar Jhon Pasulu.

Ia menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan proses pemeriksaan kepada aparat berwenang untuk mengetahui secara objektif kondisi yang sebenarnya terjadi di lapangan.

Minta Pemkot Pontianak Berkoordinasi

Selain melaporkan persoalan tersebut kepada kepolisian, kuasa hukum juga berharap Pemerintah Kota Pontianak memberikan perhatian terhadap pengaduan masyarakat tersebut.

Jhon Pasulu berharap pemerintah daerah dapat melakukan koordinasi dan mengambil langkah sesuai kewenangan apabila dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan persoalan administratif maupun lingkungan.

“Kami berharap Bapak Wali Kota Pontianak dapat memberikan perhatian terhadap pengaduan masyarakat ini. Jika memang terdapat pihak-pihak yang berkaitan dan perlu diberikan teguran atau pembinaan sesuai kewenangan pemerintah daerah, kami berharap hal tersebut dapat dilakukan agar persoalan ini tidak berlarut-larut dan kepentingan masyarakat tetap terlindungi,” katanya.

Berdasarkan dokumen pengaduan, pada 17 September 2026 juga disebutkan telah dilakukan pengecekan terhadap lokasi tanah yang menjadi objek persoalan.

Pelapor menyatakan menemukan kondisi tanah yang menurut keterangannya mengalami kerusakan, serta menduga terdapat aktivitas penggalian pada area tersebut.

Persoalan itu kemudian disampaikan kepada Polresta Pontianak untuk mendapatkan penanganan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Menunggu Pemeriksaan dan Klarifikasi

Tinta Rakyat Nusantara.Com menegaskan bahwa seluruh dugaan yang disampaikan dalam pemberitaan ini merupakan keterangan dari pihak pelapor dan kuasa hukumnya.

Kebenaran mengenai dugaan pencemaran, kerusakan lahan, aktivitas penggalian, maupun pihak yang bertanggung jawab masih memerlukan pemeriksaan, verifikasi lapangan, klarifikasi dari pihak-pihak terkait, serta pembuktian lebih lanjut oleh instansi yang berwenang.

Redaksi Tinta Rakyat Nusantara.Com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada PT HOK TONG maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pengaduan. (Tim/Red)


Komentar0

Type above and press Enter to search.