Tinta Rakyat Nusantara.Com, SINTANG, KALBAR — Keberadaan dua papan informasi pada proyek Peningkatan Jalan Manis Raya–Sp. Buluh Kuning, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, menjadi sorotan. Pasalnya, kedua papan tersebut mencantumkan informasi berbeda mengenai waktu penyelesaian pekerjaan, meskipun sejumlah identitas proyek yang tertera terlihat sama.
Dari penelusuran awal di lokasi beberapa waktu lalu tepatnya pada (03/03/2026), papan informasi pertama mencantumkan Nomor Kontrak 28/PKS/HK 02.01/Bpjn12.6.1/2025, tertanggal 22 Desember 2025, dengan nilai kontrak sebesar Rp30.343.553.000.
Pada papan tersebut tercantum masa pelaksanaan selama 240 hari kalender dan masa pemeliharaan selama 365 hari kalender.
Namun penelusuran pada (19/09/2026), ditemukan kembali papan informasi kedua yang juga mencantumkan pekerjaan Peningkatan Jalan Manis Raya–Sp. Buluh Kuning, nomor dan tanggal kontraknya terlihat sama, tetapi terdapat perbedaan pada informasi waktu penyelesaian.
Papan kedua mencantumkan sumber dana APBN Tahun Anggaran 2025–2026 (MYC) dan menuliskan secara jelas:
“Waktu Penyelesaian: 06 November 2026.”
Perbedaan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan publik mengenai status masa pelaksanaan pekerjaan.
Apakah memang telah terjadi perubahan jadwal penyelesaian? Jika benar, apa dasar administrasi dan dokumen kontraktual yang menjadi dasar perubahan tersebut?
Persoalan ini bukan semata-mata mengenai mengapa terdapat dua papan informasi dalam satu pekerjaan.
Hal yang lebih penting adalah adanya perbedaan informasi mengenai batas waktu penyelesaian, sementara nama pekerjaan, nomor kontrak, tanggal kontrak dan nilai kontrak pada kedua papan terlihat sama.
Apabila informasi awal menyebut masa pelaksanaan 240 hari kalender, sedangkan papan berikutnya menetapkan tanggal penyelesaian hingga 6 November 2026, maka perlu dipastikan apakah telah terdapat perubahan kontrak yang sah.
Sebab, pemasangan papan informasi baru tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa masa kontrak telah diperpanjang secara sah.
Sebaliknya, perbedaan papan juga tidak dapat serta-merta dijadikan dasar untuk menyimpulkan telah terjadi pelanggaran.
Dokumen kontrak terakhir, adendum, serta dokumen administrasi terkait menjadi kunci untuk memastikan status sebenarnya.
Jika Masa Kontrak Berakhir, Bagaimana dengan Denda?
Persoalan menjadi semakin penting apabila tanggal 6 November 2026 tersebut merupakan bentuk pemberian kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan setelah masa pelaksanaan kontrak awal berakhir.
Dalam Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 4 Tahun 2025 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dan Optimalisasi Penyerapan Anggaran, bagian Keterlambatan Pelaksanaan Pekerjaan dan Pemberian Kesempatan mengatur mekanisme ketika penyedia belum menyelesaikan pekerjaan sampai masa pelaksanaan kontrak berakhir.
SE tersebut menyebutkan bahwa apabila penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai masa pelaksanaan kontrak berakhir, PPK melakukan penilaian atas kemajuan pekerjaan.
PPK kemudian dapat memberikan kesempatan kepada penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan apabila dinilai masih mampu menyelesaikannya.
Yang menjadi perhatian, pemberian kesempatan tersebut dituangkan dalam adendum kontrak, dan adendum itu mengatur pengenaan sanksi denda keterlambatan kepada penyedia serta perpanjangan masa berlaku jaminan pelaksanaan apabila ada.
Dengan demikian, apabila tanggal 6 November 2026 merupakan tanggal penyelesaian berdasarkan mekanisme pemberian kesempatan setelah kontrak awal berakhir, maka publik patut mengetahui apakah telah dibuat adendum yang secara jelas mengatur perubahan waktu penyelesaian sekaligus ketentuan denda keterlambatan.
Ketentuan mengenai denda juga memiliki dasar dalam Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, yang merupakan perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Dalam ketentuan tersebut, pengenaan sanksi denda keterlambatan ditetapkan oleh PPK dalam kontrak sebesar 1‰ (satu permil) dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan.
Namun, besaran denda yang benar-benar harus dikenakan tetap harus dilihat dari kontrak dan adendum yang berlaku, termasuk apakah pengenaan denda menggunakan nilai kontrak keseluruhan atau nilai bagian kontrak yang terlambat.
Pertanyaan Publik Semakin Mengemuka
Perbedaan kedua papan informasi tersebut setidaknya menimbulkan sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab pihak terkait.
Pertama, apakah kontrak awal Nomor 28/PKS/HK 02.01/Bpjn12.6.1/2025 memang menetapkan masa pelaksanaan selama 240 hari kalender?
Kedua, kapan sebenarnya tanggal berakhirnya masa pelaksanaan berdasarkan SPMK dan dokumen kontrak awal?
Ketiga, apa dasar munculnya tanggal 6 November 2026 pada papan informasi kedua?
Keempat, apakah telah diterbitkan adendum kontrak yang mengubah atau memperpanjang waktu penyelesaian pekerjaan?
Kelima, jika tanggal tersebut merupakan pemberian kesempatan setelah masa kontrak berakhir, apakah adendum tersebut juga mengatur denda keterlambatan sebagaimana ketentuan yang berlaku?
Keenam, kapan adendum tersebut ditandatangani dan apa alasan administratif maupun teknis yang menjadi dasar pemberian kesempatan?
Pertanyaan tersebut menjadi relevan karena pekerjaan bernilai lebih dari Rp30,3 miliar tersebut menggunakan sumber dana APBN.
Tinta Rakyat Nusantara (TRN) memandang perbedaan informasi pada dua papan proyek tersebut perlu mendapatkan penjelasan terbuka dari pihak yang berwenang, khususnya PPK dan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat.
Klarifikasi diperlukan bukan hanya untuk mengetahui kapan pekerjaan tersebut sebenarnya harus selesai, tetapi juga untuk memastikan bahwa informasi yang dipasang di lapangan sesuai dengan dokumen kontrak terakhir yang berlaku.
Jika memang telah terjadi perubahan masa penyelesaian, maka dasar perubahan tersebut perlu dijelaskan kepada publik.
Termasuk apabila perubahan tersebut dilakukan melalui mekanisme pemberian kesempatan, masyarakat berhak mengetahui apakah mekanisme tersebut telah dituangkan dalam adendum serta bagaimana ketentuan mengenai denda keterlambatan diterapkan.
TRN menegaskan bahwa pemberitaan ini tidak menyimpulkan telah terjadi pelanggaran atau penyimpangan.
Perbedaan informasi pada dua papan tersebut ditempatkan sebagai temuan yang memerlukan klarifikasi dan pencocokan dengan dokumen resmi, agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi mengenai status pekerjaan.
Pada akhirnya, pertanyaan yang perlu dijawab cukup sederhana:
Mengapa dalam satu pekerjaan dengan nomor kontrak dan nilai kontrak yang sama terdapat dua informasi waktu penyelesaian yang berbeda, dan apa dasar administratif munculnya tanggal 6 November 2026?
Jawaban dari PPK dan BPJN Kalimantan Barat diharapkan dapat memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai status masa kontrak, dasar perubahan waktu penyelesaian, serta penerapan ketentuan denda apabila pekerjaan memang telah memasuki masa keterlambatan.
(Tim Liputan).







Komentar0