GpWlTUM5GUziTUW8BSW9GfriGd==

Diduga Tak Ingin Dikonfirmasi, Oknum Kabid PSD Disdikbud Aceh Timur Blokir Nomor Wartawan


Foto : Ilustrasi

Tinta Rakyat Nusantara.Com, ACEH TIMUR — Seorang pejabat pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Aceh Timur berinisial RD, yang disebut menjabat sebagai Kepala Bidang Pemberdayaan Sekolah Dasar (Kabid PSD), diduga memblokir nomor kontak seorang wartawan yang hendak meminta konfirmasi terkait pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026.

Informasi tersebut disampaikan Nainggolan, Kepala Biro salah satu media online di Aceh Timur sekaligus Humas Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Aliansi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kabupaten Aceh Timur.

Menurut Nainggolan, nomor kontaknya diduga telah diblokir oleh RD ketika dirinya berupaya melakukan komunikasi untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan program revitalisasi sekolah dasar yang bersumber dari anggaran pemerintah.

“RD, pejabat yang menjabat sebagai Kabid PSD Disdikbud Aceh Timur, telah memblokir nomor saya,” ujar Nainggolan, Selasa (22/9/2026).

Nainggolan mengatakan, pemblokiran nomor telepon pada dasarnya merupakan hak pribadi setiap orang. Namun, menurut dia, persoalan tersebut menjadi berbeda ketika yang bersangkutan merupakan pejabat pemerintahan yang memiliki tugas dan fungsi pelayanan publik.

Ia menilai, wartawan memiliki kepentingan untuk memperoleh informasi yang berkaitan dengan penggunaan anggaran negara dan pelaksanaan program pemerintah, sepanjang dilakukan sesuai ketentuan dan etika jurnalistik.

“Kalau menyangkut urusan pribadi, tentu setiap orang memiliki hak untuk memblokir nomor siapa pun. Tetapi RD merupakan pejabat publik yang berada di lingkungan pemerintahan, sehingga informasi mengenai program pemerintah yang menjadi tugasnya penting untuk diketahui masyarakat,” katanya.

Nainggolan juga mempertanyakan alasan RD memblokir kontak wartawan yang menurutnya sedang berupaya mendapatkan informasi terkait perkembangan pembangunan dalam Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026 di sejumlah sekolah dasar di Aceh Timur.

“Ini menjadi tanda tanya, mengapa seorang pejabat tidak bersedia dikonfirmasi oleh wartawan yang ingin mendapatkan informasi publik mengenai perkembangan program revitalisasi satuan pendidikan,” ujarnya.

Menurut Nainggolan, program yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 tersebut perlu dilaksanakan secara transparan dan dapat dipantau oleh pemerintah maupun masyarakat.

“Penggunaan anggaran negara harus dilakukan secara transparan agar pemerintah dan masyarakat dapat mengetahui perkembangan serta proses realisasi pembangunannya,” katanya.

Atas persoalan tersebut, Humas DPC AWPI Aceh Timur meminta Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Timur, Bustami, untuk mengevaluasi sikap dan kinerja RD sebagai Kabid PSD.

Nainggolan bahkan meminta agar dilakukan tindakan administratif apabila hasil evaluasi menemukan adanya pelanggaran terhadap tugas dan fungsi sebagai pejabat publik.

“Kami meminta Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Timur mengambil kebijakan dan melakukan evaluasi terhadap RD. Jika memang terbukti tidak profesional dan tidak transparan dalam menjalankan tugas serta fungsinya, kami meminta agar ada tindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan atau klarifikasi dari RD maupun Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Timur, Bustami, terkait dugaan pemblokiran nomor wartawan tersebut maupun pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026.

(Zainal/Tim).

Komentar0

Type above and press Enter to search.