GpWlTUM5GUziTUW8BSW9GfriGd==

Bareskrim Polri Bongkar Tiga Jaringan Judi Online, Transaksi Tembus Rp 1,03 Triliun


Tinta Rakyat Nusantara.Com, JAKARTA — Bareskrim Polri membongkar tiga perkara tindak pidana perjudian online yang memanfaatkan website dan media sosial dengan berbagai modus. Salah satu modus yang terungkap yakni spam komentar untuk mengarahkan pengguna media sosial menuju situs perjudian.

Pengungkapan ini dilakukan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sebagai bagian dari upaya memutus jaringan perjudian daring yang dinilai terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divhumas Polri Kombes Pol. Erdi A. Chaniago mengatakan, pengungkapan tiga perkara tersebut menjadi bukti komitmen Polri untuk menindak jaringan perjudian online, termasuk pihak yang memanfaatkan teknologi digital sebagai sarana menjalankan aktivitas ilegal.

“Konferensi pers hari ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam mengungkap dan menindak tindak pidana perjudian online. Kami akan terus melakukan penindakan secara simultan, termasuk terhadap jaringan yang memanfaatkan teknologi digital untuk menjalankan aktivitas perjudian,” ujar Erdi dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (3/9/2026).

Dalam pengungkapan tersebut terdapat tiga laporan polisi yang menjadi dasar penyidikan Dittipid Siber Bareskrim Polri. Para pelaku diketahui menggunakan sejumlah website perjudian serta media sosial untuk menjaring pengguna.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Dr. Adex Yudiswan mengungkapkan, pemberantasan judi online menghadapi tantangan yang semakin kompleks. Hal itu karena pelaku terus mengembangkan infrastruktur digital dan mengubah modus operandi dengan cepat.

“Konsep judi online itu bukan konsep permainan, melainkan konsep penipuan. Untuk menambah omzet, mereka menggabungkan segala kemampuan teknologi untuk mengambil dana dari masyarakat kita,” kata Adex.

Menurut Adex, ketika satu domain berhasil diputus aksesnya, pelaku dapat segera berpindah ke domain lain. Mereka juga memanfaatkan mirror site dan mengubah pola promosi melalui media sosial.

Dalam menyamarkan aliran dana, jaringan judi online juga menggunakan rekening nominee, dompet elektronik, layering hingga aset kripto.

TRANSAKSI RP1,03 TRILIUN

Pada perkara pertama, penyidik bekerja berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/53/III/2026/SPKT.DITTIPIDSIBER tanggal 2 Maret 2026.

Dari penyidikan tersebut, polisi mengungkap jaringan website perjudian 1xbet, ij8keren dan empire88.

Sebanyak enam orang ditetapkan sebagai tersangka. Sementara satu orang berinisial EP ditetapkan sebagai DPO.

Penyidik menemukan transaksi sistem pembayaran perjudian melalui PT Ultra Payment Terpercaya (PT UPT) mencapai sekitar Rp1,03 triliun.

Tidak berhenti pada pengungkapan jaringan, penyidik juga membekukan dana pada lima penyedia jasa pembayaran dengan total mencapai Rp51.991.693.314.

SPAM KOMENTAR JADI MODUS PROMOSI

Perkara kedua berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/19/VII/2026/SPKT.DITTIPIDSIBER tanggal 2 Juli 2026.

Dalam perkara tersebut, penyidik mengungkap modus spam komentar yang digunakan untuk mengarahkan pengguna media sosial ke website perjudian online.

Sejumlah situs yang disebut dalam perkara tersebut antara lain garam26, sor54, rawit14, pusatjp68, paris52, hantam01, manis36 dan jaribos.

Polisi mengamankan tiga tersangka dan menetapkan dua orang lainnya sebagai DPO.

Sementara perkara ketiga berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/25/VII/2026/SPKT.DITTIPIDSIBER tanggal 15 Juli 2026.

Modus yang digunakan kembali berupa spam komentar, namun dengan sasaran akun media sosial yang memiliki jumlah pengikut tinggi.

Dalam perkara ini, tiga orang diamankan sebagai tersangka dan lima orang lainnya ditetapkan sebagai DPO.

Dari dua perkara spam komentar tersebut, penyidik menyita atau memblokir 42 rekening dengan nominal sekitar Rp83,1 juta.

Sementara omzet dari dua perkara yang melibatkan delapan website perjudian online tersebut diperkirakan mencapai Rp7,5 miliar per bulan atau sekitar Rp90 miliar dalam setahun.

JUDI ONLINE DISEBUT BORDERLESS

Adex menegaskan, karakteristik perjudian online yang bersifat lintas negara atau borderless membuat penanganannya membutuhkan kerja sama yang lebih luas.

“Dunia siber, terutama judi online, sifatnya borderless. Tim marketing bisa berada di satu negara, pengelola website di negara lain, dan infrastrukturnya di negara yang berbeda lagi,” ujarnya.

Kondisi tersebut, kata dia, menjadi salah satu kendala dalam membongkar jaringan secara menyeluruh sehingga dibutuhkan kolaborasi antarkementerian dan lembaga, aparat penegak hukum, serta kerja sama antarnegara.

Direktur Pengendalian Ruang Digital Komdigi Safriansyah Yanwar Rosadi mengatakan, pemerintah terus melakukan pemutusan akses terhadap situs dan konten perjudian online.

Hingga 2 September 2026, Komdigi mencatat telah melakukan pemutusan akses terhadap lebih dari 8,8 juta situs sejak 2017.

Sedangkan sejak 20 Oktober 2024, pemutusan akses mencapai 3.981.834, yang terdiri dari situs, IP dan konten media sosial.

“Penanganan persoalan ini hanya bisa efektif jika kolaborasi antarlembaga terus diperkuat sesuai mandat dan kewenangan masing-masing, mulai dari proses pencegahan, pemblokiran ruang siber, pelacakan aliran dana, hingga penegakan hukum pidana yang tegas,” kata Safriansyah.

Dukungan penelusuran aliran dana juga dilakukan PPATK. Direktur Kerja Sama Dalam Negeri PPATK Kombes Pol. Yuliani menegaskan pihaknya berkomitmen mendukung penyidik melalui analisis transaksi dan penelusuran aliran dana.

“Kami berkomitmen sebagai leading sector dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang untuk selalu berperan aktif mendampingi dan bekerja sama dengan penyidik,” ujarnya.

POLRI CATAT PENURUNAN KASUS

Polri mencatat pada 2024 terdapat 1.626 kasus judi online dengan 1.999 tersangka.

Jumlah tersebut turun pada 2025 menjadi 665 kasus dengan 744 tersangka.

Sementara hingga September 2026, tercatat 55 kasus dengan 123 tersangka.

Polri memastikan pemberantasan judi online akan terus dilakukan melalui penegakan hukum, pemutusan akses situs, penelusuran serta pemutusan aliran dana, dan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya perjudian daring.

Masyarakat diimbau tidak mudah tergiur dengan berbagai promosi judi online yang disebarkan melalui media sosial maupun platform digital lainnya. (Tim/Red)

Komentar0

Type above and press Enter to search.