Tinta Rakyat Nusantara.Com, BANDA ACEH — Pemerintah Aceh mulai memperkuat langkah pengawalan terhadap proses revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fadh memimpin rapat bersama jajaran Pemerintah Aceh di Kantor Gubernur Aceh, Rabu (23/9/2026).
Rapat tersebut dihadiri Asisten Sekda Aceh Bidang Pemerintahan, Keistimewaan dan Kesejahteraan Aceh Syakir, Asisten Administrasi Umum Murtala, serta sejumlah kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) terkait.
Pembahasan difokuskan pada langkah strategis Pemerintah Aceh dalam mengawal perubahan UUPA, khususnya agar berbagai usulan dan kepentingan Aceh dapat terakomodasi dalam proses pembahasan di tingkat legislatif.
Rancangan revisi UUPA diketahui telah ditetapkan sebagai Rancangan Undang-Undang (RUU) usul inisiatif DPR RI. Kondisi tersebut mendorong Pemerintah Aceh untuk melakukan pengawalan secara berkelanjutan terhadap substansi perubahan yang berkaitan langsung dengan kewenangan dan kekhususan Aceh.
Dalam rapat tersebut, Dek Fadh menekankan bahwa setiap perubahan terhadap ketentuan dalam UUPA harus tetap mempertahankan kewenangan dan kekhususan Aceh yang telah diatur dalam undang-undang.
“Karena RUU ini sudah menjadi usul inisiatif DPR, maka langkah selanjutnya perlu kita kawal bersama. Kita ingin memastikan usulan Pemerintah Aceh dan kepentingan masyarakat Aceh dapat terakomodir dalam revisi UUPA,” demikian pokok pembahasan yang disampaikan dalam rapat tersebut.
Sejumlah isu strategis turut menjadi perhatian, antara lain keberlanjutan Dana Otonomi Khusus (Otsus), kewenangan Pemerintah Aceh, perizinan dan pengelolaan sektor pertambangan, kewenangan wilayah laut dan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), serta pembagian pendapatan dari sektor perpajakan dan minyak dan gas bumi (migas).
Masing-masing SKPA terkait juga diminta memberikan masukan berdasarkan bidang dan kewenangannya. Masukan tersebut akan menjadi bahan untuk memperkuat posisi Pemerintah Aceh dalam proses pembahasan perubahan UUPA.
Hasil pembahasan internal selanjutnya akan digunakan Pemerintah Aceh sebagai bahan koordinasi dalam mengawal pembahasan RUU Perubahan UUPA bersama pemerintah pusat dan DPR RI.
Pengawalan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan pembahasan revisi UUPA tidak hanya menyentuh aspek perubahan regulasi, tetapi juga tetap mempertimbangkan kewenangan, kekhususan, serta kepentingan masyarakat Aceh yang menjadi bagian dari substansi pemerintahan Aceh.
(Zainal/Red).

Komentar0