Tinta Rakyat Nusantara.Com, Pontianak – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Barat berhasil mengungkap sindikat spesialis pencurian peralatan Base Transceiver Station (BTS) jaringan telekomunikasi yang beraksi di sejumlah wilayah di Kalbar. Dalam operasi tersebut, empat orang pelaku berinisial IM, MAN, DJ, dan AA berhasil diamankan.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Subdit III Ditreskrimum Polda Kalbar di Jalan Pontianak–Sungai Pinyuh, Desa Sungai Purun, Kabupaten Mempawah, pada Kamis (30/7/2026) dini hari.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari pihak teknisi yang menemukan salah satu BTS di Desa Galang Dalam, Kabupaten Mempawah, mengalami Site Down akibat hilangnya sejumlah perangkat vital. Akibat aksi pencurian tersebut, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp98.247.520.
Kasubdit III Ditreskrimum Polda Kalbar, AKBP Rhemmi Bheladona, S.H., S.I.K., menjelaskan bahwa hasil penyelidikan mengungkap para pelaku merupakan bagian dari sindikat yang telah berulang kali melakukan aksi serupa.
"Para pelaku bekerja secara terstruktur dan menyasar komponen penting penunjang sinyal telekomunikasi hingga melumpuhkan jaringan masyarakat. Kami masih terus melakukan pengembangan terhadap rantai penadah maupun pihak lain yang terlibat," ujar AKBP Rhemmi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, sindikat tersebut diduga telah melakukan pencurian di 22 lokasi yang tersebar di wilayah Kota Pontianak, Kabupaten Mempawah, Kubu Raya, hingga Landak sejak awal tahun 2026. Barang hasil curian kemudian dijual ke luar Kalimantan, di antaranya ke Jakarta, Demak, dan Sumatra melalui jasa ekspedisi.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil Suzuki Ertiga, alat-alat yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian seperti gunting beton, gergaji, tang, dan obeng, 10 komponen BTS milik XL, tiga komponen BTS Indosat, enam komponen transmisi, serta empat unit telepon genggam.
Keempat tersangka kini ditahan di Mapolda Kalbar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.
Polda Kalbar menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan penadah maupun pelaku lain yang terkait dalam sindikat pencurian peralatan telekomunikasi tersebut. (*/Dwi-Red)

Komentar0