Tinta Rakyat Nusantara.Com, RANTAU SELAMAT – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Advokasi Nanggroe Aceh (KANA), Muzakkir (49), resmi melaporkan seorang mantan Geuchik (Kepala Desa) Simpang Aneuh, Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur, berinisial Y, ke Polsek Rantau Selamat, Polres Langsa atas dugaan tindak pidana pengancaman.
Laporan tersebut telah diterima kepolisian dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/15/VII/2026/SPKT/POLSEK RANTAU SELAMAT/POLRES LANGSA/POLDA ACEH, tertanggal 31 Juli 2026. Dugaan perbuatan yang dilaporkan mengacu pada Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menurut keterangan pelapor, peristiwa bermula pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIB saat dirinya bersama seorang rekannya berada di sebuah warung kopi di kompleks SPBU Bayeun.
Perselisihan disebut berawal dari percakapan melalui sambungan telepon yang membahas penundaan pelantikan Geuchik Simpang Aneuh. Dalam percakapan tersebut, pelapor mengaku terjadi adu argumen hingga terlapor diduga mengeluarkan kata-kata bernada kasar.
Pelapor kemudian berusaha meninggalkan lokasi menggunakan mobil. Namun, menurut keterangannya dalam laporan polisi, kendaraan terlapor datang dan menghadang laju mobilnya.
"Terlapor turun dari mobil sambil menyuruh pelapor keluar, kemudian mendatangi sisi kendaraan dan meninju kaca mobil bagian kiri," demikian isi kronologi yang tercantum dalam laporan.
Pelapor mengaku memilih tidak melayani tindakan tersebut dan langsung meninggalkan lokasi menuju rumahnya.
Sesampainya di rumah sekitar pukul 16.00 WIB, pelapor kembali menghubungi terlapor dengan maksud menyelesaikan kesalahpahaman. Namun, menurut pengakuannya, percakapan kembali memanas dan terlapor diduga menyampaikan ancaman.
Pelapor menyatakan telah menjelaskan bahwa dirinya bertindak berdasarkan aspirasi masyarakat dan menjalankan fungsi lembaga advokasi yang memiliki legalitas dari Kementerian Hukum. Meski demikian, terlapor disebut tetap menuntut permintaan maaf disertai ucapan yang dianggap sebagai ancaman.
Merasa keselamatannya terancam, Muzakkir kemudian mendatangi Mapolsek Rantau Selamat untuk membuat laporan resmi agar dugaan tindak pidana tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Laporan diterima oleh Bripka Zulkarnaini selaku Ka SPKT IC Polsek Rantau Selamat atas nama Kapolsek Rantau Selamat. Saat ini, perkara tersebut masih dalam tahap penanganan dan penyelidikan oleh pihak kepolisian.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan atau tanggapan dari pihak mantan Geuchik Simpang Aneuh yang dilaporkan. Redaksi membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi dari pihak yang bersangkutan apabila telah diterima.
(Zainal/Red).

Komentar0