Menurut Tgk. Iskandar Medsen, apabila dugaan tersebut terbukti, maka perbuatan itu tidak hanya mencederai kehormatan jabatan sebagai aparatur sipil negara, tetapi juga merusak marwah pemerintahan Kecamatan Peudawa.
"Saya mengecam keras dugaan tindakan arogan dan kekerasan tersebut. Tidak boleh ada siapa pun yang merasa kebal hukum atau menggunakan kekuasaan untuk bertindak semena-mena terhadap masyarakat. Apalagi jika benar korban mengalami penganiayaan saat sedang memotong rambut," tegas Tgk. Iskandar Medsen, Kamis (30/7/2026).
Ia menilai setiap pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kecamatan Peudawa wajib menjunjung tinggi etika, profesionalisme, serta menghormati hak-hak masyarakat tanpa membedakan status.
Karena itu, Anggota Komisi I DPRK Aceh Timur mendesak Polres Aceh Timur agar menangani laporan tersebut secara profesional, transparan, dan objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami meminta Polres Aceh Timur mengusut tuntas kasus ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai ada kesan bahwa hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas," ujarnya.
Selain mendorong proses hukum, Tgk. Iskandar Medsen juga meminta Bupati Aceh Timur segera melakukan evaluasi terhadap oknum Sekcam Peudawa yang saat ini menjabat sebagai Pj Geuchik Gampong Paya Dua.
Menurutnya, apabila yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran, maka sanksi administratif maupun sanksi sesuai peraturan perundang-undangan harus diberikan demi menjaga wibawa pemerintahan.
"Kami berharap Bupati bersikap tegas. Jika terbukti melakukan pelanggaran, oknum tersebut harus diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku agar kejadian serupa tidak terulang," katanya.
Sebelumnya, dugaan penganiayaan terhadap Nazir telah dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Aceh Timur. Korban juga telah menjalani pemeriksaan visum di RSUD Zubir Mahmud sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Sekcam Peudawa yang juga menjabat sebagai Pj Geuchik Gampong Paya Dua maupun dari Pemerintah Kabupaten Aceh Timur terkait dugaan insiden tersebut.
Redaksi akan memperbarui pemberitaan ini apabila telah memperoleh keterangan atau klarifikasi dari pihak terlapor maupun Pemerintah Kabupaten Aceh Timur sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang.
(Zainal/Red).

Komentar0