
Anggota DPRK Aceh Timur, Ridwan.
Tinta Rakyat Nusantara.Com, ACEH TIMUR – Anggota DPRK Aceh Timur, Ridwan, mengecam keras dugaan tindakan penganiayaan terhadap seorang warga Gampong Paya Dua, Kecamatan Peudawa, yang diduga melibatkan Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Peudawa yang saat ini juga menjabat sebagai Penjabat (Pj) Keuchik Gampong Paya Dua.
Ridwan menegaskan, apabila dugaan tersebut terbukti, maka tindakan itu tidak hanya mencederai nama baik pejabat pemerintah, tetapi juga merusak marwah institusi pemerintahan kecamatan.
"Saya mengecam keras dugaan tindakan arogan dan kekerasan tersebut. Tidak boleh ada siapa pun yang merasa kebal hukum atau menggunakan kewenangannya untuk bertindak sewenang-wenang terhadap masyarakat," kata Ridwan, Kamis (30/7/2026).
Menurutnya, seluruh aparatur pemerintah, khususnya pejabat struktural di lingkungan Kecamatan Peudawa, harus mengedepankan etika, profesionalisme, serta menghormati hak-hak setiap warga negara tanpa membedakan status.
Ridwan juga mendesak Polres Aceh Timur untuk mengusut laporan yang telah disampaikan secara profesional, transparan, dan objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami meminta Polres Aceh Timur mengusut tuntas kasus ini tanpa pandang bulu. Jangan sampai muncul anggapan bahwa hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas," ujarnya.
Selain meminta aparat penegak hukum memproses laporan tersebut, Ridwan juga mendesak Bupati Aceh Timur agar segera melakukan evaluasi terhadap oknum Sekcam Peudawa yang saat ini menjabat sebagai Pj Keuchik Gampong Paya Dua.
Menurutnya, menjaga wibawa pemerintahan harus dimulai dari kedisiplinan dan integritas aparatur sipil negara.
"Kami berharap Bupati bersikap tegas. Apabila nantinya terbukti melakukan pelanggaran, yang bersangkutan harus diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku agar kejadian serupa tidak terulang," katanya.
Sebelumnya, dugaan penganiayaan terhadap seorang warga bernama Nazir telah dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Aceh Timur. Korban juga telah menjalani pemeriksaan visum di RSUD Zubir Mahmud sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Sekcam Peudawa sekaligus Pj Keuchik Gampong Paya Dua terkait dugaan tersebut. Pemerintah Kabupaten Aceh Timur juga belum memberikan pernyataan resmi mengenai peristiwa yang dilaporkan.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan akan memuat penjelasan dari pihak terlapor maupun Pemerintah Kabupaten Aceh Timur apabila telah diterima.
(Zainal/Red).
Komentar0