Tinta Rakyat Nusantara.Com, ST. PETERSBURG – Pemerintah Indonesia dan Rusia resmi memperkuat kerja sama di bidang hukum melalui penandatanganan kesepakatan teknis yang dilakukan oleh Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, bersama Jaksa Agung Rusia, Aleksandr V. Gutsan, di St. Petersburg, Rabu (24/6/2026).
Kerja sama tersebut merupakan implementasi teknis dari perjanjian Mutual Legal Assistance (MLA) antara Indonesia dan Rusia yang telah disepakati sejak enam tahun lalu. Langkah ini menjadi bagian dari upaya kedua negara dalam memperkuat kolaborasi penegakan hukum di tengah meningkatnya tantangan kejahatan lintas negara.
Melalui kesepakatan tersebut, Indonesia dan Rusia akan meningkatkan pertukaran informasi, akses data, hasil riset, serta pertukaran tenaga ahli di bidang hukum. Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas kedua negara dalam menangani berbagai perkara yang memiliki dimensi internasional.
Selain itu, implementasi MLA juga akan mempermudah koordinasi antara aparat penegak hukum kedua negara dalam proses penyelidikan, penyidikan, hingga pengumpulan alat bukti yang diperlukan dalam penanganan kasus lintas yurisdiksi.
Pemerintah Indonesia menilai kerja sama ini sebagai langkah strategis untuk memperkuat hubungan bilateral di bidang hukum sekaligus meningkatkan efektivitas penegakan hukum yang berkeadilan, transparan, dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum internasional.
Dengan adanya kerja sama tersebut, Indonesia dan Rusia diharapkan dapat semakin memperkuat sinergi dalam menghadapi berbagai bentuk kejahatan transnasional yang membutuhkan koordinasi dan dukungan hukum antarnegara.(***)


Komentar0