GpWlTUM5GUziTUW8BSW9GfriGd==

Kuasa Hukum Soroti Penangkapan Roy Suryo, Pertanyakan Konsistensi Penegakan Hukum


Tinta Rakyat Nusantara.Com, JAKARTA – Penangkapan Roy Suryo oleh penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan fitnah terkait isu ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, menuai sorotan dari tim kuasa hukumnya. Mereka menilai langkah tersebut tidak mencerminkan prinsip keadilan karena Roy yang masih berstatus tersangka ditangkap, sementara pihak lain yang disebut telah berstatus terpidana belum menjalani eksekusi hukuman.

Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menyampaikan kritik tersebut usai kliennya diamankan penyidik pada Jumat (19/6/2026). Menurut Ahmad, perlakuan hukum terhadap Roy bertentangan dengan asas praduga tak bersalah yang seharusnya melekat pada setiap tersangka selama proses hukum masih berjalan.

Ia mencontohkan kasus Silfester Matutina yang menurutnya telah memiliki putusan hukum berkekuatan tetap atau inkrah, namun belum dieksekusi. Kondisi tersebut, kata Ahmad, menunjukkan adanya perbedaan perlakuan dalam penegakan hukum yang berpotensi menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.

“Tapi mereka bungkam saat Silfester Matutina yang sudah jelas-jelas inkrah, tidak dituntut untuk ditangkap dan ditahan,” kata Ahmad kepada wartawan di Polda Metro Jaya.

Menurut Ahmad, aparat penegak hukum seharusnya menerapkan standar yang sama terhadap seluruh warga negara tanpa memandang siapa yang sedang berhadapan dengan proses hukum. Ia menegaskan publik berhak memperoleh kepastian bahwa hukum ditegakkan secara adil dan tidak tebang pilih.

Selain itu, Ahmad juga mempertanyakan alasan penyidik melakukan penangkapan terhadap Roy Suryo. Menurutnya, selama proses penyelidikan hingga penyidikan berlangsung, Roy selalu bersikap kooperatif dengan memenuhi setiap panggilan pemeriksaan yang dilayangkan penyidik.

Bahkan setelah ditetapkan sebagai tersangka, Roy disebut tetap hadir dalam pemeriksaan lanjutan serta menjalankan kewajiban wajib lapor sesuai ketentuan yang ditetapkan penyidik. Karena itu, tim kuasa hukum menilai tidak terdapat alasan subjektif maupun objektif yang mendesak untuk melakukan penangkapan.

“Terbukti pula pada tahapan lanjutan setelah menjadi tersangka, klien kami tetap memenuhi panggilan pemeriksaan, baik pada pemeriksaan awal sebagai tersangka maupun pemeriksaan tambahan setelah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma sebagai tersangka dalam perkara dugaan fitnah terkait isu ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Keduanya kemudian ditangkap untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan polemik yang dalam beberapa waktu terakhir ramai diperbincangkan di ruang publik. Hingga kini, penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Tim Liputan)

Komentar0

Type above and press Enter to search.