GpWlTUM5GUziTUW8BSW9GfriGd==

Tabligh Akbar UAS Batal di Sanggau, Ketum POM Desak Bupati Minta Maaf dan Undang Kembali UAS

Ketua Umum Persatuan Orang Melayu (POM) Kalimantan Barat, Agus Setiadi, SE.

Tinta Rakyat Nusantara.Com, PONTIANAK – Polemik batalnya rencana Tabligh Akbar yang menghadirkan Ustaz Abdul Somad (UAS) di Kabupaten Sanggau terus bergulir. Ketua Umum Persatuan Orang Melayu (POM) Kalimantan Barat, Agus Setiadi, SE, menyesalkan polemik tersebut dan meminta seluruh pihak tidak membiarkan persoalan berkembang menjadi konflik berbasis identitas etnis maupun agama.

Agus secara khusus meminta Bupati Sanggau Yohanes Ontot untuk tampil sebagai pengayom seluruh masyarakat serta membuka ruang penyelesaian dengan mengundang kembali UAS untuk hadir di Kabupaten Sanggau.

“Kami meminta Bupati Sanggau untuk meminta maaf secara terbuka kepada umat Islam Sanggau dan Kalimantan Barat serta kembali secara khusus mengundang UAS untuk hadir di Sanggau demi mengobati luka hati masyarakat Melayu dan Muslim,” tegas Agus, Sabtu (3/10/2026).

Polemik bermula dari munculnya pernyataan sikap sejumlah Dewan Adat Dayak (DAD) kecamatan di Kabupaten Sanggau terkait rencana kedatangan UAS. Dalam pernyataan yang diberitakan sebelumnya, DAD menyampaikan kekhawatiran terhadap materi ceramah yang dinilai perlu memperhatikan kondisi masyarakat Sanggau yang majemuk.

DAD juga menegaskan bahwa sikap tersebut disebut bukan sebagai penolakan terhadap agama Islam maupun umat Muslim, melainkan berkaitan dengan harapan agar kegiatan dakwah menjaga kerukunan, ketertiban dan keharmonisan masyarakat.

Namun, Agus menilai persoalan dakwah dan kegiatan keagamaan umat Islam tidak semestinya berkembang menjadi perdebatan mengenai kewenangan lembaga adat.

“Kami menghormati DAD sebagai lembaga adat Dayak. Tetapi batas kewenangan juga harus dihormati. Persoalan dakwah dan kegiatan keagamaan umat Islam bukan ranah lembaga adat untuk menentukan boleh atau tidaknya seorang ulama menyampaikan ceramah kepada umatnya,” ujar Agus.

Menurutnya, apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum, persoalan keamanan atau ketertiban, maka hal tersebut semestinya disampaikan kepada lembaga yang memiliki kewenangan untuk menanganinya berdasarkan ketentuan hukum.

“DAD silakan bicara adat, budaya dan aspirasi masyarakat adat. Tetapi ketika sudah masuk pada penilaian terhadap seorang ulama, isi dakwah atau menentukan seorang pendakwah boleh atau tidak datang kepada umat Islam, harus ditempatkan secara proporsional,” katanya.

Agus juga menyoroti pernyataan Bupati Sanggau Yohanes Ontot yang menyebut perizinan kegiatan keramaian, termasuk kegiatan keagamaan, berada pada kewenangan kepolisian.

Dalam keterangannya kepada media, Ontot meminta masyarakat tidak salah memahami persoalan tersebut dan menyatakan bahwa izin kegiatan bukan kewenangan bupati, melainkan melalui kepolisian. Ia juga mengajak masyarakat menjaga keharmonisan Sanggau dan tidak menjadikan pembatalan kegiatan sebagai alasan untuk saling berhadapan.

Agus berpandangan bahwa kepala daerah tetap memiliki peran penting dalam membangun komunikasi dan menjaga suasana kondusif di tengah masyarakat, meskipun persoalan perizinan kegiatan berada pada instansi yang berwenang.

“Bupati adalah kepala daerah untuk semua masyarakat Sanggau. Beliau bukan hanya bupati bagi masyarakat Dayak, bukan hanya bagi masyarakat non-Muslim, tetapi juga bupati bagi masyarakat Melayu dan Muslim,” ujarnya.

Ia menilai persoalan sensitif seperti ini membutuhkan komunikasi aktif antara pemerintah daerah, tokoh masyarakat, tokoh agama, lembaga adat dan aparat keamanan.

Agus mengingatkan seluruh pihak agar tidak membuka kembali luka sosial yang pernah terjadi di Kalimantan Barat.

Ia merujuk pada peristiwa penolakan terhadap Tengku Zulkarnain di Bandara Susilo Sintang pada Januari 2017 yang ketika itu menjadi perhatian publik dan menimbulkan ketegangan sosial.

Menurut Agus, pengalaman masa lalu harus menjadi pelajaran agar persoalan terkait kedatangan seorang ulama tidak berkembang menjadi pertarungan identitas antara kelompok masyarakat.

“Kami tidak ingin melihat masyarakat Melayu dan Dayak saling berhadapan atau Muslim dan non-Muslim dipertentangkan. Kalau pola seperti itu berkembang, yang rugi adalah seluruh masyarakat Kalimantan Barat,” tegasnya.

Agus menilai batalnya sebuah kegiatan keagamaan tidak boleh dijadikan alasan untuk membangun generalisasi terhadap kelompok tertentu.

Ia juga meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh berbagai narasi yang berkembang di media sosial.

Di tengah polemik Sanggau, UAS tetap menjalankan rangkaian safari dakwah di sejumlah wilayah Kalimantan Barat.

Pada Jumat (2/10/2026), UAS menghadiri tabligh akbar di Stadion Kridasana, Kota Singkawang, yang dihadiri ribuan jemaah. Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan juga hadir dalam kegiatan tersebut.

Rangkaian safari dakwah UAS kemudian dijadwalkan berlanjut ke Sungai Pinyuh, Mempawah, Pontianak dan Kubu Raya.

Fakta tersebut, menurut Agus, menunjukkan bahwa kegiatan dakwah tetap dapat dilaksanakan dengan mengedepankan komunikasi, koordinasi dan penghormatan terhadap keberagaman.

Agus menegaskan POM tidak menginginkan polemik tersebut melebar menjadi persoalan antaretnis maupun antarumat beragama.

Ia meminta masyarakat tidak mengambil kesimpulan hanya berdasarkan identitas kelompok serta menyerahkan persoalan hukum dan keamanan kepada institusi yang memang memiliki kewenangan.

“Berbeda adat, berbeda agama dan berbeda identitas bukan alasan untuk saling menutup pintu. Kalbar harus belajar dari sejarah, bukan mengulanginya,” pungkas Agus.

POM berharap pemerintah daerah, lembaga adat, aparat keamanan, tokoh agama dan seluruh elemen masyarakat dapat duduk bersama untuk mencari jalan keluar yang tidak merugikan kerukunan masyarakat Sanggau.

Tinta Rakyat Nusantara.Com terus membuka ruang klarifikasi bagi Bupati Sanggau, Pemerintah Kabupaten Sanggau, DAD Sanggau maupun pihak panitia Tabligh Akbar UAS untuk memberikan penjelasan mengenai duduk perkara pembatalan kegiatan tersebut. (Tim)

Komentar0

Type above and press Enter to search.