GpWlTUM5GUziTUW8BSW9GfriGd==

PPWI Soroti Dugaan Pemerasan Oknum Penyidik Polda Sumsel, Pengawasan Internal Jadi Perhatian


Tinta Rakyat Nusantara.Com, Palembang – Dugaan pemerasan dan penipuan yang dilaporkan melibatkan seorang oknum penyidik Subunit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan menjadi sorotan terhadap pentingnya pengawasan internal dan akuntabilitas di lingkungan kepolisian.

Kasus tersebut dikaitkan dengan AKP Taufik Ismail dan tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/1451/VIII/2026/SPKT/Polda Sumatera Selatan tertanggal 31 Agustus 2026. Namun, dugaan yang dilaporkan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, menyampaikan bahwa partisipasi masyarakat sipil dalam mengungkap dugaan penyimpangan merupakan bagian penting dari pengawasan terhadap penyelenggaraan kewenangan publik.

Polwan Sampaikan Apresiasi kepada PPWI

Pada Senin (12/10/2026), Wilson Lalengke mengaku menerima sambungan telepon dari seorang polisi wanita (Polwan) yang bertugas di Polda Sumatera Selatan. Perempuan tersebut, yang dalam keterangan sumber disebut dengan nama samaran Melati, menyampaikan apresiasi atas langkah PPWI dalam menyoroti dugaan pelanggaran yang menyeret nama AKP Taufik Ismail.

Menurut penuturan Melati sebagaimana disampaikan dalam materi pemberitaan, persoalan tersebut disebut telah menjadi perhatian di lingkungan internal maupun masyarakat. Ia juga menggambarkan adanya keresahan di kalangan personel yang ingin menjaga profesionalitas dan nama baik institusi kepolisian.

Meski demikian, keterangan tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Identitas narasumber yang tidak dipublikasikan serta klaim mengenai kondisi internal kepolisian perlu ditangani secara hati-hati agar tidak menimbulkan kesimpulan yang melampaui fakta yang tersedia.

Wilson Lalengke menyatakan bahwa langkah PPWI dalam menyoroti kasus tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk memperjuangkan hak masyarakat dan mendorong penanganan dugaan pelanggaran secara transparan.

Pengawasan Publik dan Akuntabilitas Aparat

Persoalan ini kembali menempatkan pengawasan publik sebagai salah satu unsur penting dalam menjaga akuntabilitas aparat penegak hukum.

Dalam perspektif kontrak sosial yang dikemukakan filsuf John Locke, kewenangan pemerintah pada dasarnya dijalankan untuk melindungi hak-hak masyarakat. Karena itu, penyalahgunaan kewenangan, apabila terbukti, bertentangan dengan tujuan pemberian mandat tersebut.

Sementara itu, pemikiran Michel Foucault mengenai relasi kekuasaan dan mekanisme pengawasan memberikan perspektif tentang pentingnya keterbukaan untuk mencegah kekuasaan berjalan tanpa kontrol.

Dalam konteks penegakan hukum, pengawasan internal, mekanisme pengaduan masyarakat, peran media, dan organisasi masyarakat sipil dapat menjadi bagian dari upaya mendorong transparansi. Namun, setiap laporan tetap harus ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang objektif, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan hak semua pihak.

Sejumlah Pejabat Disebut dalam Pengaduan ke Divpropam

Selain dugaan yang dikaitkan dengan AKP Taufik Ismail, materi yang disampaikan kepada redaksi juga menyebut sejumlah pejabat di lingkungan Polda Sumatera Selatan, yakni mantan Kapolda Sumsel Irjen Pol Shandi Nugraha, Direktur Reskrimum Kombes Pol Yohanes Bangun, Kabag Wassidik AKBP Parlindungan Lubis, serta Kasubdit III Jatanras AKBP Muhammad Sofwan Rosyyidi.

Nama-nama tersebut disebut dalam laporan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri terkait dugaan kelalaian dan ketidakprofesionalan dalam fungsi pengawasan.

Penyebutan nama dalam pengaduan tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran. Penilaian mengenai tanggung jawab masing-masing pejabat harus didasarkan pada hasil pemeriksaan, bukti, kewenangan yang dimiliki, serta tindakan yang benar-benar dilakukan atau tidak dilakukan.

Karena itu, penting bagi pihak berwenang untuk menjelaskan perkembangan penanganan pengaduan tersebut secara proporsional, termasuk apakah laporan telah diterima, diperiksa, atau ditindaklanjuti sesuai prosedur.

PPWI Mendorong Keberanian Melaporkan Penyimpangan

Dalam keterangannya, Wilson Lalengke mengajak anggota kepolisian yang mengetahui dugaan penyalahgunaan wewenang agar tidak ragu menggunakan mekanisme pelaporan yang tersedia.

“Jika teman-teman polisi melihat adanya perilaku menyalahgunakan wewenang dan tidak profesional yang terjadi di lingkungan kerjanya, jangan ragu untuk menyampaikan kepada PPWI. Nanti kita bantu bongkar dan benahi penyimpangan yang dilakukan oknum-oknum tersebut,” ujar Wilson Lalengke, yang disebut sebagai alumnus PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012.

Dorongan tersebut menegaskan pentingnya keberanian melaporkan dugaan pelanggaran melalui jalur yang dapat dipertanggungjawabkan. Di sisi lain, perlindungan terhadap pelapor, kerahasiaan informasi yang relevan, serta pemeriksaan yang objektif juga menjadi unsur penting dalam membangun lingkungan kerja yang profesional.

Bagi institusi kepolisian, penanganan dugaan pelanggaran secara transparan bukan hanya berkaitan dengan pertanggungjawaban individu, melainkan juga dengan kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

Hingga berita ini disusun, redaksi belum mencantumkan keterangan resmi dari Polda Sumatera Selatan, AKP Taufik Ismail, maupun pejabat lain yang disebut dalam pengaduan. Konfirmasi dan hak jawab dari pihak-pihak terkait tetap diperlukan untuk melengkapi pemberitaan secara berimbang.

(TIM/Red)

Komentar0

Type above and press Enter to search.