GpWlTUM5GUziTUW8BSW9GfriGd==

Kalapas Cibinong Dipecat sebagai ASN, 16 Pegawai Lain Dijatuhi Sanksi Imbas Fasilitas Mewah di Lapas


Tinta Rakyat Nusantara.Com, JAKARTA – Polemik fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat, berujung pada sanksi tegas terhadap sejumlah pegawai.

Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto, diberhentikan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) menyusul hasil pemeriksaan terkait temuan fasilitas mewah di lingkungan Lapas tersebut.

“Iya diberhentikan jadi ASN,” ujar Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Komjen Pol Rudi Setiawan, di Jakarta, Senin (5/10/2026).

Tidak hanya Kalapas, sebanyak 17 pegawai dijatuhi sanksi disiplin. Rinciannya, satu orang diberhentikan sebagai ASN, lima orang dikenai hukuman disiplin berat, dan 11 orang lainnya dijatuhi hukuman disiplin sedang.

“Kalapas lama dan Kalapas baru kita periksa dan kita jatuhi hukuman,” kata Rudi.

Para pegawai tersebut disangkakan melanggar Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Ketentuan tersebut memuat sejumlah larangan bagi PNS, antara lain penyalahgunaan wewenang, menjadi perantara untuk memperoleh keuntungan pribadi maupun orang lain, melakukan pungutan di luar ketentuan, serta menerima hadiah yang berkaitan dengan jabatan atau pekerjaan.

Dalam aturan disiplin PNS, hukuman disiplin sedang dapat berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama enam, sembilan, atau 12 bulan.

Sementara hukuman disiplin berat dapat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Sebelumnya, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan membongkar fasilitas hunian mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong pada Rabu (30/9/2026).

Pembongkaran tersebut dilakukan setelah Komisi XIII DPR RI melakukan kunjungan ke Lapas Cibinong dan menyoroti keberadaan fasilitas mewah yang disebut tidak berizin.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, mengatakan pembongkaran dilakukan untuk mencegah fasilitas tersebut kembali disalahgunakan.

“Supaya tidak disalahgunakan lagi, atau nanti jangan-jangan ketika kita sudah pulang dari sini malah dibiarkan seperti itu,” ujar Sugiat.

Komisi XIII juga meminta agar seluruh barang yang terdapat di dalam hunian tersebut dicatat dan diinventarisasi sebelum dilakukan pembongkaran, mengingat persoalan tersebut tengah dalam proses pemeriksaan.

Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menegaskan pentingnya pendataan seluruh barang yang dikeluarkan dari fasilitas tersebut.

“Kita harus memastikan bahwa semua barang yang dikeluarkan ini sudah tercatat, sudah terinventarisasi dengan baik karena ini sedang dalam proses penyidikan,” kata Rieke.

Polemik fasilitas mewah di Lapas Cibinong sebelumnya juga berujung pada pengunduran diri Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi.

Rangkaian sanksi tersebut menjadi langkah evaluasi internal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan atas temuan fasilitas mewah di dalam Lapas Cibinong. (Tim)


Komentar0

Type above and press Enter to search.