Tinta Rakyat Nusantara.Com, SIMALUNGUN – Dalam rangka memperkuat sinergi penegakan hukum di wilayah Kabupaten Simalungun, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Simalungun menggelar kegiatan koordinasi dan sosialisasi bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Kegiatan strategis ini dilaksanakan sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menjadi pembaruan fundamental dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Senin (25/5/2026) sekitar pukul 13.22 WIB.
Kegiatan koordinasi berlangsung pada Senin (25/5/2026) mulai pukul 10.00 WIB di Aula Satreskrim Polres Simalungun. Seluruh rangkaian acara berjalan aman, tertib, dan lancar.
Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Wisnugraha Paramaartha, S.T.K., S.I.K., menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan langkah konkret untuk menyamakan pemahaman seluruh aparat penegak hukum terhadap aturan baru dalam KUHAP.
“Kegiatan ini kami laksanakan sebagai langkah konkret dalam mempersiapkan seluruh aparat penegak hukum di wilayah Simalungun untuk memahami dan mengimplementasikan ketentuan-ketentuan baru yang diatur dalam UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP secara benar dan seragam,” ujar AKP Wisnugraha Paramaartha.
Kegiatan itu dihadiri 16 peserta dari berbagai unsur penegak hukum dan instansi pemerintah daerah. Dari unsur kepolisian hadir KOMPOL Binsar Manik, S.H., selaku Kasikum Polres Simalungun, IPDA Andri Simanjuntak, S.H., selaku KBO Reskrim, serta IPDA Gagas Dewanta Aji, S.Tr.K., M.H., selaku Kanit Tipidter Satreskrim Polres Simalungun.
Sementara dari unsur kejaksaan hadir Rizki Fajar Bahari, S.H., M.H., mewakili Kejaksaan Negeri Simalungun. Adapun unsur PPNS berasal dari sejumlah instansi, di antaranya Disnaker UPTD III, Satpol PP Kabupaten, Bea Cukai, Disperindag, UPT Metrologi, hingga Dinas Pertanian Kabupaten Simalungun.
Rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan dan sambutan Kasat Reskrim Polres Simalungun, kemudian dilanjutkan pembahasan mendalam mengenai UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Pembahasan dipimpin bersama oleh Kasi Hukum Polres Simalungun dan Kasubsi Penuntutan Kejari Simalungun guna menghadirkan perspektif hukum yang komprehensif dari sisi kepolisian maupun kejaksaan.
AKP Wisnugraha Paramaartha menegaskan, salah satu fokus utama dalam forum tersebut adalah penguatan pemahaman terkait mekanisme penyidikan yang dilakukan PPNS di bawah koordinasi dan pengawasan Polri.
“Dalam UU KUHAP yang baru ini, terdapat sejumlah perubahan signifikan yang berkaitan langsung dengan tata cara penyidikan, koordinasi antara penyidik Polri dengan PPNS, serta mekanisme pelimpahan berkas perkara kepada JPU. Pemahaman yang seragam dan koordinasi yang kuat antar instansi menjadi kunci keberhasilan penegakan hukum di lapangan,” jelasnya.
Diskusi berlangsung dinamis dengan berbagai pertanyaan dan masukan dari peserta terkait pengalaman lapangan maupun tantangan teknis dalam proses penyidikan. Forum tersebut menjadi ruang dialog produktif antara penyidik kepolisian, JPU kejaksaan, dan PPNS dari berbagai instansi.
“Kami berharap melalui kegiatan koordinasi seperti ini, sinergi antara Polri, Kejaksaan, dan PPNS semakin solid. Penegakan hukum yang efektif membutuhkan kesamaan persepsi dan langkah yang terintegrasi dari semua pihak,” tutup AKP Wisnugraha Paramaartha.
Kegiatan ini menjadi wujud komitmen Polres Simalungun dalam membangun institusi Polri yang profesional, berintegritas, dan responsif terhadap pembaruan hukum demi terciptanya kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat.
(Tim/Red).


Komentar0